Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara Brigadir Ira Delfia Roza terkait kasus penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin.
Selanjutnya, Brigadir Ira akan menjalani sidang kode etik untuk pelanggaran yang dilakukannya.
“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara Brigadir IDR, kemudian akan dilaksanakan sidangnya,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto melansir dari Riauonline.
Sunarto menyebut belum mengetahui jadwal sidang kode etik untuk Brigadir Ira Delfia Roza.
“Pasalnya penyidik masih melengkapi berkasnya untuk segera disidangkan,” tutup Narto.
Hingga saat ini, Polda Riau telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Di antaranya, adik dan orang tua Brigadir Ira Delfia Roza, personil BNN Provinsi Riau, dan tetangga korban di TKP kejadian.
Terbaru, Polda Riau, melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang anggota BNN Provinsi Riau. Kedelapan anggota BNN tersebut diperiksa sebagai saksi.
“Jumlah anggota yang diperiksa ada delapan. Semua sebagai saksi,” kata Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson.