Ririn Aprilia Kartin korban penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir IRD dan YUL beberapa waktu lalu, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Dalam laporan UU ITE tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan terlapor Riri Aprilia Kartin diduga menguasai atau menyimpan hal-hal atau gambar yang menyinggung pelapor RR.
“Jadi adanya gambar yang menyinggung pelapor sehingga, Riri Aprilia Kartin dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau,” ujar Narto melansir dari Riauaktual, Kamis (29/9/2022) sore.
Dilanjutkan Narto, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi hingga ke Jakarta.
“Kita menerima laporan adanya dugaan pelanggaran ITE atas nama pelapor RR. Saat ini sedang kita dalami serta meminta keterangan tiga orang saksi,” terangnya.
Sunarto membenarkan bahwa penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau berangkat ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi dalam pelapor UU ITE tersebut.
“Pemeriksa hari ini (Kamis) terbang ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi,”terang Jebolan Akpol 1992 itu.