Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (27/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku adalah Riko Putra (30) yang melakukan aksi pencurian di salah satu rumah kos. Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menyebut, dalam melancarkan aksinya pelaku berhasil mengambil Handphone Iphone 11 Pro Max milik korban.
“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini tim masih melakukan upaya pencarian terhadap rekan pelaku yang DPO berinisial HE,” katanya melansir dari Riauaktual. Jumat (30/9/2022).
Dijelaskan Andrie, peristiwa itu berawal saat korban Zikri Naldi Romadhan (21) salah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Pekanbaru bangun tidur untuk melaksanakan shalat subuh.
“Saat korban ingin melihat jam pada handphone, ternyata sudah hilang. Ternyata dalam peristiwa itu handphone rekannya juga hilang jenis Iphone 8 plus,” terangnya.
Setelah diperiksa, korban melihat kamar kost sudah dalam keadaan terbuka.
“Korban ini tinggal di Kos Pak Rusman, Jalan Guna Karya, Kecamatan Tuah Madani. Usai kejadian itu, korban langsung membuat laporan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti.
“Dari alat bukti tersebut diketahui identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Riko. Rekannya masuk DPO,” tutup Andrie Setiawan.
Terhadap pelaku terjerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.