Polisi genjar memburu para pengirim PMI Ilegal, namun nampaknya para pelaku tidak kapok karena menghasilkan dollar Singpaura atau ringit Malaysia. Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam gagalkan keberangkatan 3 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (28/9/2022).
“Ada tiga orang calon PMI ilegal tujuan Malaysia yang digagalkan keberangkatan pada Rabu kemarin. Mereka diamankan karena kecurigaan petugas yang mencurigakan gerak gerik para calon PMI itu,” kata Kapolsek KKP, AKP awal Syaban Harahap, Kamis (29/9/2022).
Tiga calon PMI Ilegal itu mengaku diurus, ditampung, dan diantar oleh pelaku berinisial Z (39). Pelaku juga diketahui bertugas mengurus paspor para korban sebelum akhirnya diberangkatkan dari Pelabuhan Internasional Batam Centre menuju Malaysia.
“Pelaku diamankan di Halte Masjid Raya Batam Centre, Batam. Posisinya diketahui saat salah satu korban kami minta menghubungi dan kemudian anggota mengamankan pelaku,” jelas Awal
“Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku meminta uang sebesar Rp7 juta kepada setiap PMI yang ingin bekerja ke Malaysia,” ujarnya.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar. (sumber-Detik.com)