Kasus KDRT Lesti Kejora yang diduga dilakukan oleh suaminya. Polisi berencana melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Pedangdut Lesti Kejora, pasca tindakan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
“Kita akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap saudara terlapor,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Pemeriksaan psikologi kepada Lesti akan dilakukan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Zulpan mengatakan pemeriksaan itu guna meminimalisir dampak trauma yang dialami Lesti.
Langkah pemeriksaan psikologis dilakukan sebagaimana amanat yang tertuang dalam menangani kasus dugaan KDRT Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004.
“Kepolisian menyayangkan terjadinya tindakan kekerasan seperti ini agar tidak terulang kembali,” ucap Zulpan.
Selain pemeriksaan psikologi, polisi juga tengah menunggu hasil visum et repertum guna memastikan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
“Kemudian kita telah melakukan penyelidikan. Pemeriksaan awal berupa permintaan visum dimana hasil visum nya akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Kasus KDRT Lesti Kejora
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami pedangdut Lesti Kejora tengah diusut Polres Metro Jakarta Selatan. Terungkap jika, laporan yang dilayangkan Lesti, lantaran suaminya Rizky Billar ketahuan selingkuh berujung tindakan KDRT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan jika kejadian KDRT itu terjadi pada Rabu (28/9) sekitar pukul 02.30 Wib dan 10.00 Wib di Jl. Gaharu Ill No. 10 A, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor MR (Muhammad Rizky) terhadap korban (Lesti), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban,” ucap Zupan saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).
Kronologi KDRT
Karena tidak terima diselingkuhi, Lesti kala itu meminta kepada Rizky Billar untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun mendengar permintaan dari sang istri, Rizky Billar malah emosi dan menganiaya korban.
“Saat korban meminta dipulangkan kerumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang ulang,” ucapnya.
“Kemudian pada jam 10.00 Wib terlapor berusaha menarik tangan korban kearah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kin leher dan tubuhnya terasa sakit,” tambahnya.
Atas tindakan penganiayaan tersebut, Lesti lantas membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana terdaftar dalam Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang tengah masuk tahap penyelidikan.
“Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti,” tuturnya.
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta menerima hasil visum yang dialami Lesti. Sementara untuk Rizky dilaporkan atas pasal KDRT Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. (sumber-Merdeka.com)