Berkas 5 tersangka pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir, setelah jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap (P21) dan akan segera disidangkan. Hakim pengadilan tengah bersiap. Barisan 30 jaksa juga telah ambil ancang-ancang. Ferdy Sambo cs akan dihadirkan dalam persidangan perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Namun, ada lagi pemeriksaan tambahan jelang sidang Ferdy Sambo cs di kasus kematian Brigadir J. Baik KY (Komisi Yudisial) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) (Kejagung) menyiapkan safe house atau rumah aman bagi hakim dan jaksa.
Perlukah safe house tersebut? masih berbahayakah taji Ferdy Sambo hingga hakim dan jaksa harus ditempatkan di safe house?
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) bidang Kepolisian Bambang Rukminto mengaku, mengetahui adanya rumor ancaman dan intimidasi untuk dilakukannya intervensi sejak berkas perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Memang ada rumor terkait dengan ancaman dan intimidasi-intimidasi, untuk mengintervensi independensi mereka. Sejak berkas diserahkan pada kejaksaan,” kata Bambang saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (1/10). “Upaya kriminalisasi bagi jaksa maupun hakim bisa saja terjadi,” sambungnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, penempatan JPU dan Hakim di rumah aman selama mengawal sebuah kasus ternyata sudah pernah dilakukan. “Pernah, tapi saya lupa tepatnya kapan (JPU dan hakim ditempatkan di safe house),” ungkapnya.
Secara terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyetujui dengan adanya wacana penempatan JPU dan hakim di rumah aman atau safe house. Hal ini disetujui untuk mencegah Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
“Saya mendukung adanya safe house untuk jaksa dan hakim. Safe house itu agar mereka tidak berhubungan langsung atau tidak langsung dengan FS maupun jaringannya yang dapat mempengaruhi proses sidang. Safe house ini simbolik, karena potensi ancaman bahaya fisik tidaklah tinggi. Safe house lebih pada pencegahan terjadinya KKN,” ujar Sugeng.
Terkait intervensi yang potensi diterima hakim dan jaksa perkara kematian Brigadir J libatkan Ferdy Sambo, Sugeng mengaku belum mendapatkan informasinya. “Belum tahu (adan ancaman intervensi). Saya rasa bukan ancaman, tapi upaya lobby dan pendekatan,” kata Sugeng.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangani perkara Ferdy Sambo Cs dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Puluhan jaksa itu rencananya nanti akan ditempatkan di rumah aman atau safe house selama persidangan berlangsung.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, perlu ada langkah dalam menangani perkara Ferdy Sambo Cs. Langkah itu salah satunya dengan menempatkan jaksa di rumah aman untuk menghindari intervensi.
“Iya kan langkah-langkah perencanaan dalam menangani kasus yang menarik perhatian masyarakat kan,” kata Barita saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/9).
Menurut dia, langkah penempatan jaksa di safe house itu sekaligus menjawab keraguan masyarakat terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
“Semua mengkhawatirkan adanya intervensi, keragu-raguan. Oleh sebab itu, ini harus dijawab melalui indikator atau standard yang jelas antara lain pemantauan sarana komunikasi, juga termasuk kemungkinan untuk ditempatkan dalam satu tempat di mana pengawasannya bisa efektif dilakukan,” ujar dia. (sumber-Merdeka.com)