Polisi menangkap seorang pegawai honorer di Pemkab Garut lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat mengedarkan sabu, AA yang berdomisili di Perum Bumi Anggrek, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul ini menggunakan sepeda motor metik dinas berpelat merah nopol Z 6207 E.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, penggunaan motor dinas oleh tersangka merupakan bagian dari aksinya untuk mengelabui petugas. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,53 gram.
“Menggunakan kendaraan dinas untuk mengelabui petugas, dianggapnya kondusif karena tidak mungkin dicurigai,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengutip dari iNews, Senin (3/10/2022).
Benar saja, selama enam bulan beraksi AA berhasil mengedarkan sabu-sabu kepada para pelanggannya. Sabu-sabu yang dijual AA, lanjutnya, didapat dari Bandung.
“Mengaku enam bulan menjalankan bisnis jual beli sabu-sabu,” ujarnya.
Kapolres Garut memaparkan modus yang dijalankan AA selama beraksi. Tersangka ini menggunakan cara tempel barang di suatu tempat yang telah disepakati dengan pelanggannya.
“Modus tempel di beberapa titik, untuk diambil oleh pembeli. Tentunya hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan dia dan pembelinya. Sejauh ini kasusnya dalam pengembangan,” ujarnya.
Bukan hanya AA, petugas Satuan Narkoba Polres Garut juga menangkap puluhan tersangka lain di kasus berbeda. AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut ada 23 tersangka lain yang juga ditangkap bersama AA dalam dua bulan terakhir.
Mereka ditangkap karena terlibat dalam kasus narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras berbagai merk. Barang bukti yang diamankan terdiri dari belasan gram sabu-sabu dan tembakau sintetis puluhan gram daun ganja kering, ribuan butir obat-obatan terlarang, ratusan botol miras berbagai merk, hingga motor metik jenis Honda Beat hitam nopol Z 6207 E.
“Total 24 tersangka yang diamankan. Dari keseluruhan tersangka ini, lima orang di antaranya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring),” ujarnya.