Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau terkait pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Selasa (4/10/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Syafrudin Iput, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau yaitu Sulaiman, Syahroni Tua, Mira Roza, Almainis, dan Dona Sri Utami.
Hadir pada rapat tersebut Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Syahfalefi, beserta jajarannya.
Pada kesempatan ini, Syahfalefi memaparkan anggaran dan realisasi pendapatan tahun 2021 hingga 2022, serta kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau pada APBD Murni Tahun Anggaran 2023.
Menanggapi pemaparan yang disampaikan oleh Syahfalefi, Zulfi Mursal ingin mengetahui kendala yang dialami oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau sehingga terjadi penurunan pada tahun 2022.
“Apa yang menjadi kendala penyebab penurunan di tahun 2022 dan usaha apa yang bisa dilakukan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau untuk tahun 2023?,” ucapnya.
Kemudian, Syahfalefi menjelaskan kendala yang paling signifikan adalah tingkat daya beli yang menurun sehingga mempengaruhi kunjungan, dan retribusi penjualan bibit. Diharapkan dengan adanya kegiatan proses pengadaan bibit, bisa meningkatkan capaian retribusi.
Sementara itu, Syahroni Tua menanyakan perihal penyebab retribusi pemakaian laboraturium yang juga mengalami penurunan.
Menjawab hal tersebut, Sub Labor Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau menjelaskan hal tersebut dikarenakan masih ada piutang oleh user, seandainya user membayar hari ini retribusi akan bertambah.
“Piutang yang dimaksud untuk formulasi, ada produk kimia dan residu yang di uji di labor kita. Pelaksanaannya sudah selesai namun hasil belum disampaikan sehingga hitungan retribusi tertangguh bayar,” terangnya.
Diakhir rapat, Syahfalefi menjelaskan program wajib yang harus dilaksanakan oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau.
“Untuk kegiatan yang kita alokasikan yang merupakan program wajib yang harus dikerjakan urusan ketahanan pangan adalah penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya, sesuai dengan kebutuhan daerah provinsi dalam rangka menstabilitasi pasokan dan harga pangan,” tutupnya. (ADV)