Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan menindak prajuritnya yang bertindak diluar batas kejadian di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Andika sudah melihat perilaku prajuritnya dari video yang beredar ketika supporter Arema FC turun ke lapangan.
“Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena. Belum lagi KUHP nya,”kata Andika di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/3).
Andika tidak segan mempidanakan prajuritnya yang menyerang massa supporter. Dia berujar, tindakan prajuritnya sangat berlebihan.
“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tetapi pidana. Karena itu sudah sangat berlebihan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Merdeka.com
“Kalau terlihat di viral kemarin bukan dalam mempertahankka diri, itu termasuk bagi saya sudah masuk ke tindak pidana. Karena tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang,” ucapnya.
Andika terus mencermati video-video yang beredar saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan. Dia berkata, bukan tugas prajurit TNI menyerang massa.
“Apabila ada video vidoe lain, yang beredar kan ada beberapa, dua atau tiga versi. Kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara clear, kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin karena memang gak boleh terjadi lagi. Dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video,” tegasnya.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi ketika suporter Arema FC, Aremania, merangsek masuk ke area lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2022-2023.
Polisi kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan yang membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernapas.
Suporter yang bertumbangan membuat kepanikan di area stadion dan berebut mencari jalan keluar. Itu membuat banyak dari mereka yang terhimpit dan terinjak-injak saat berusaha meninggalkan tribun stadion.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menyatakan sebanyak 127 orang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.