Viral video pengakuan DPO kasus mutilasi warga sipil Timika, Papua berinisial R di youtube. Kodam XVII/Cenderawasih mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua agar tidak muda terprovokasi dengan isi video tersebut.
Kepala penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan bahwa DPO tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan penyidik.
“Seperti diketahui apa yang disampaikan pada salah satu DPO tersebut, berbeda dengan apa yang diperoleh oleh penyidik. Hal ini tentunya dapat digolongkan sebagai pemutarbalikan fakta-fakta yang diperoleh oleh penyidik dan penegak hukum lainnya,” kata Herman dalam keterangannya, Senin (3/10) .
menyarankan DPO sebaiknya menyerahkan diri kepada pihak penegak hukum. Lebih dari bagi prajurit, TNI tidak akan mentolerir anggota yang melanggar perintah atasan dan norma keprajuritan.
“Kondisi ini seiring dengan ketegasan TNI dalam menindak dan memproses hukum bagi oknum Prajurit yang tidak mematuhi perintah pimpinan, tidak mematuhi norma-norma Keprajuritan, melanggar hukum yang ditunjukkan oleh Institusi TNI, khususnya TNI AD,” ujarnya.
Hal tersebut menjadi atensi TNI AD dalam proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga sipil yang melibatkan Oknum Prajurit TNI. Menurut Kapendam, proses berkas perkara Tersangka Myr HFD telah diserahkan/dilimpahkan ke Kaotmilti IV- Makassar .
Berkas perkara Kpt Inf DK dan 4 orang lainnya, masih dalam proses penyempurnaan berkas, dikarenakan barang bukti yang diperlukan masih di Polres Mimika. Selanjutnya apabila telah lengkap akan dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura,” jelas Kapendam XVII/Cenderawasih.
“Saya juga berharap DPO R juga mendorong menyerahkan diri ke Polres Mimika, agar permasalahan ini menjadi terangng. Oleh karenanya diharapkan juga masyarakat tidak terprovokasi oleh berita-berita yang berkembang, baik di medsos maupun media lainnya,” tegas Herman. (sumber-Merdeka.com)