News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Laporan Balik Mantan Anggota DPRD Palembang asal Gerindra Terkait Pengeroyokan Masih Disidik Polisi, Namun Belum Temukan Bukti

Almi Fitri by Almi Fitri
5 October 2022
in Crime, News
0
Laporan Balik Mantan Anggota DPRD Palembang asal Gerindra Terkait Pengeroyokan Masih Disidik Polisi, Namun Belum Temukan Bukti
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, meski kini Sukri Zen telah menjadi tersangka atas laporan penganiayaan seorang wanita bernama Tata, namun, proses penyelidikan terkait laporan balik Sukri masih terus didalami.

“Sekarang masih dalam proses, masih dalam penyelidikan itu ya,” kata Kombes Ngajib dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (26/8/2022).

Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen alias MS yang dipecat Gerindra karena memukul wanita di SPBU melapor balik korbannya ke polisi. Dia mengaku dikeroyok dalam insiden pada 5 Agustus lalu itu.

Sejauh ini, menurut polisi laporan balik yang dilayangkan Sukri terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP, masih dalam tahap penyelidikan pengumpulan alat bukti.

“Kita belum mendapatkan bukti, bukti 170 (pidana pengeroyokan) belum didapatkan,” tuturnya.

Laporan itu dilayangkan Sukri, pada 18 Agustus 2022 lalu. Laporan itu awalnya telah diterima Polsek Ilir Barat I Palembang, hari itu juga.

“Iya memang saling lapor. Laporannya (MS) itu diterima 18 Agustus,” kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan dikonfirmasi, detikSumut, Kamis (25/8/2022).

Sukri disebut tidak terima karena lebih dulu dilaporkan Tata terkait penganiayaannya di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Sukri juga tidak terima karena Tata enggan diajak berdamai.

“Dia (Sukri) melaporkan (Tata) terkait Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan)” terangnya.

Dalam laporannya, lanjut Roy, Sukri mengaku saat kejadian di SPBU itu ada teman Tata yang ikut membantu membalas menganiayanya.

“Karena menurut keterangannya (Sukri), saat kejadian itu ada teman korban yang ikut serta membantu menganiayanya,” jelas Roy.

MS sendiri telah ditetapkan Polisi menjadi tersangka penganiayaan terhadap Tata (31) pada Kamis (25/8). Dia pun langsung ditahan hingga 20 hari kedepan, dijerat Pasal 351 ayat 4 KUHP ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Untuk saat ini, iya hanya Pasal 351 ayat 4 KUHP itu saja yang dikenakan terhadap tersangka (Sukri). Sudah ditahan hingga 20 hari kedepan sejak kemarin,” kata Kombes Ngajib.

Adapun motif Sukri melakukan penganiayaan, kata Ngajib, karena Sukri tak terima ditegur Tata saat hendak menerobos antrean bahan bakar. Bahkan, kejadian saling tegur itu pun sempat diwarnai kata-kata tidak pantas oleh Sukri lantas kemudian mereka cekcok.

“Untuk motifnya sendiri kita dapatkan berawal dari antrean BBM di TKP kemudian pelaku hendak menyalip antrean tersebut,” kata Kombes Ngajib, Kamis (25/8/2022)

“Sehingga informasi yang kita dapatkan adanya ketersinggungan antara keduanya, sehingga korban turun dari mobil hingga membuat korban mendapatkan pukulan dan beberapa luka di bagian kepala, bibir, tangan dan jari,” bebernya.

Tata yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ilir Barat I Palembang. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga pada Rabu (24/8) malam pelaku ditangkap dengan upaya paksa di kediamannya.

“Oleh karena itu sehingga kita melakukan upaya paksa melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tadi malam (24/8),” jelas Ngajib. (sumber-Detik.com)

Previous Post

Update Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan: 131 Orang Meninggal

Next Post

KPK Mau Jemput Paksa Lukas Enembe, Pendukung Semakin Ramai Lakukan Pengamanan

Next Post
KPK Mau Jemput Paksa Lukas Enembe, Pendukung Semakin Ramai Lakukan Pengamanan

KPK Mau Jemput Paksa Lukas Enembe, Pendukung Semakin Ramai Lakukan Pengamanan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?