Konten Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya berbuntut panjang. Pasangan suami istri tersebut belum lama ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena hal tersebut.
Keduanya pun dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai terlapor pada Jum’at, 7 Oktober 2022. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
“Masing-masing untuk BW jam 14.00 WIB, untuk P 16.00 WIB. Mudah-mudahan rekan kita bisa hadir untuk memberikan keterangan,” kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (6/10/2022).
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Nurma juga menuturkan semua barang bukti (barbuk) telah diterima dan didalami tim penyidik.
“Untuk barbuk kita sudah kumpulkan, untuk saksi saksi juga sudah kita periksa,” kata Nurma melansir dari iNews.
Nurma pun menjelaskan pasal apa yang dicantumkan pihak pelapor kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven. Dia menuturkan, ancaman hukuman yang bisa diterima pada pasangan selebriti.
“Pasalnya 220 KUHP, ancaman satu tahun, empat bulan,” jelas dia.
Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Ormas Sahabat Polisi. Nurma menjelaskan, ada satu pihak lagi yang juga melaporkan Baim.
“Yang masuk ke Polres Jakarta Selatan ada dua, masyakarat yang laporkan, dari Sahabat Polisi, kemudian ada dari inisial M,” kata Nurma.
“Nanti (untuk damai) kita dalami lagi proses berjalan,”tutup Nurma.