Pemeriksaan terhadap Rizky Billar atas kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora , istrinya dilakukan penyidik Hari Ini. Ia akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menambahkan, pemeriksaan Rizky Billar guna membuat kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora . Tak menutup kemungkinan, status hukum Rizky Billar bisa saja berubah setelah dimintai keterangan hari ini.
“Ya mungkin saja (penyidik langsung gelar perkara dan kenaikan status sebagai tersangka). Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan bukti-bukti berulang kali perbuatannya,” kata Zulpan kepada wartawan.
Zulpan menjelaskan, penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.
Zulpan menjelaskan sesuai Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti yang sah antara lain visum dan saksi. “Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya,” ujar dia.
dulu, Zulpan tak mau penyidikan. Zulpan hanya menyampaikan, KDRT berimbas pada kondisi psikologis Lesti Kejora.
“Ini sekarang sehabis kejadian ini si Lesti ini takut, trauma dan tidak mau pulang ke rumahnya di Gaharu itu. Dia sekarang ada dalam pengawasan keluarga,” ujar dia.
BACA JUGA:
Rizky Billar Pernah Merengek Minta Beli Karpet Turki Rp200 Juta, Lesti Ngomel-ngomel
Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar akan Diperiksa Polisi Hari Ini
Seperti, Lesti Kejora menyambangi di SPKT Polres Metro Jaksel pada Rabu (27/9) malam. Dia hendak mengadukan tindakan suaminya, Rizky Billar setelah menjadi korban KDRT.
Terungkap penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena Rizky Billar, selaku usai sang suami disebut-sebut emosi ketahuan selingkuh.
Saat itu, Lesti meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, ditolak mentah-mentah oleh Rizky Billar. Dia justru melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora.
Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka berdua di Jalan Gaharu Ill No. 10 A Kel Cilandak Barat, Jaksel pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
Polisi membeberkan luka-luka yang dialami oleh penyanyi Lesti Kejora. Di antarnya, pergeseran pada bagian tulang leher. Adapun, luka itu akibat korban dibanting dua kali oleh suaminya, Rizky Billar.
Ada pula beberapa luka lebam yang tampak di wajah. Polisi mengklaim telah mengantongi foto-foto luka-luka pada tubuh artis Lesti Kejora.
Peristiwa itu selain meninggalkan luka fisik juga trauma psikis. Bahkan, Lesti enggan tinggal satu atap lagi bersama suami, Rizky.
Sementara itu, Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Adapun, hasilnya, ditemukannya unsur pidana dalam laporan tersebut. Artinya, berkas perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Artis Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun bui dan denda Rp15 juta . Ia dilaporkan Lesti Kejora atas tindakan KDRT. (sumber-Liputan6.com)