Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman dugaan korupsi di PT Waskita Karya, yang mencapai Rp 2 Triliun. “Terkait dengan Waskita Karya, kita juga mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas keuangan atau SCF sebesar Rp2 triliun yang diduga menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton Precast),” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan , Kamis (6/10).
Menurut Kuntadi, invoice fiktif dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast digunakan kembali untuk urusan fasilitas dana triliunan rupiah di PT Waskita Karya.
“Dari hasil penyelidikanan kita penggunaan dana tersebut terlupakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan kami sekarang sedang fokus menelusuri mana aliran dana itu. Tapi yang jelas penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan,” jelas dia.
Kuntadi menyebut, fokus tengah fokus dalam penelusuran penyelewengan dana Rp2 triliun tersebut. Yang pasti, penyidik telah mengetahui bahwa ada ketidaksesuaian fasilitas dana dengan perhitungan dan sejauh mana penelusuran tersebut masih membutuhkan bukti pendukung.
“Enggak (bukan estimasi nilai dana). Kan SCF, tinggal apakah Rp2 triliun itu disalahgunakan semua atau ada yang digunakan sesuai ketentuan. Tinggal itu yang kita cari,” Kuntadi menandaskan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah memang sempat menyampaikan bahwa ada surat perintah penyidik atau srindik atas kasus korupsi di lingkungan perusahaan Waskita. Belakangan perusahaan yang dimaksud adalah PT Waskita Karya.
“Waskita belum kita evaluasi, baru hari senin di evaluasi Waskita. Pasti kita kembangkan terus, adaan baru sprindik sudah keluar kok,” kata Febrie di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).
Perkara rasuah penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya, kini telah naik ke tahap penyidikan. Sementara untuk kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. (sumber-Merdeka.com)