Ada-ada saja ulah manusia untuk membuat konten lucu, namun kadnag kala hal ini bisa membawa kita ke penjara. Viral sebuah video yang membagikan dua anggota Ditlantas Polda Papua Barat menjilat kue untuk acara HUT ke-77 TNI , pada 5 Oktober 2022. Diketahui berinisial Bripda D dan Bripda F.
Kapuspen TNI Laksamana Pertama (Laksma) TNI Kisdiyanto mengatakan, kedua anggota Polantas tersebut sudah meminta maaf. Kedua juga ditangani kepolisian .
“Video viral tersebut sudah ditangani pihak ke polisi an,” kata Kisdiyanto kepada wartawan, Kamis (6/10).
Kisdiyanto meminta agar perkara yang sempat membuat heboh jagat maya ini tidak dibesar-besarkan. Dia pun menegaskan, TNI dan Polri tetap solid. “Karena sudah ditindaklanjuti oleh atasan oknum tersebut, hal ini tidak perlu diperbesar TNI dan Polri solid,” tegasnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video aksi tidak terpuji anggota polisi yang menjilat kue ulang tahun HUT TNI ke-77. Dalam video itu terekam tiga anggota polisi yang sedang di ruang belakang mobil.
Video ini diunggah akun twitter @budiyanto_rauf, dari hasil rekaman salah satu personel. Terlihat dua anggota Polri membawa kue ulang tahun untuk diberikan ke institusi TNI.
Dari video berdurasi 10 detik itu, menampilkan seorang anggota polisi yang sedang duduk lalu mendekati kue ulang tahun. Lantas, dia menjilat kue tersebut. Usai tindakan ini dilakukan, anggota polisi yang lain pun sontak tertawa.
Kolonel TNI Naik Pangkat Demi Selamatkan Wajah Presiden Sukarno yang Keseleo Lidah
Atas kejadian ini, Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono menambahkan bahwa dua polisi tersebut merupakan anggotanya. Mereka berinisial Bripda D dan Bripda F.
“Saya Dirlantas Polda Papua Barat pada saat ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi TNI atas kejadian konten video viral yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas Papua Barat yang beredar di media sosial,” ujar Raydan dalam video yang diberikan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Rabu (05/10).
Raydan menambahkan, Bripda D dan Bripda F memiliki kepemilikan karena perbuatannya. Meski tidak merinci sampai kapan kedua anggota polisi ini ditahan.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa kedua anggota polantas tersebut saat ditahan di sel Polda Papua Barat untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat,” katanya. (sumber-Merdeka.com)