Kapolri menyatakan dari hasil asil investigasi dan penyelidikan ditemukan berbagai hal diantaranya, ditemukan fakta bahwa PT LIB tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan terdapat sejumlah catatan, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton.
Namun, di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi. PT LIB tetap menggunakan hasil verifikasi di tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.
“Kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Listyo Sigit.
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Listyo mengatakan kepolisian telah memeriksa 31 personel Polri. Dari jumlah itu, 20 di antaranya dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.
“Terdiri dari pejabat utama Polres Malang yaitu 4 personel yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS. Perwira pengawas dan pengendali ada 2 personel AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan ada sebanyak 3 personel yaitu AKP H, AKP US dan AIPTU BP. Personel yang menembakan gas air mata dalam stadion ada sebanyak 11 personel,” kata Listyo.
Kemudian, polisi juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion [Kanjuruhan], persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ucap Listyo.
Sementara Abdul Haris selaku Panpel Arema FC ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion, sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan.
Selain itu, juga karena mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over kapasitas.
Sedangkan alasan penetapan Security Officer Suko Sutrisno sebagai tersangka, salah satunya karena memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.
Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Listyo menjelaskan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui ada aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.
Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Selain itu, juga melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel.
“Kemudian H, Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata,” ucap Listyo.
Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi juga ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Lebih lanjut, Listyo menyebut bahwa tim masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman dan pengusutan. Kata dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah,” ujarnya. (sumber-cnnindonesia.com)