News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ini Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Peran Mereka

Almi Fitri by Almi Fitri
7 October 2022
in Crime, News
0
Ini Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Peran Mereka
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapolri menyatakan dari hasil asil investigasi dan penyelidikan ditemukan berbagai hal diantaranya, ditemukan fakta bahwa PT LIB tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan terdapat sejumlah catatan, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton.

Namun, di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi. PT LIB tetap menggunakan hasil verifikasi di tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.

“Kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Listyo Sigit.

Terkait Tragedi Kanjuruhan, Listyo mengatakan kepolisian telah memeriksa 31 personel Polri. Dari jumlah itu, 20 di antaranya dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.

“Terdiri dari pejabat utama Polres Malang yaitu 4 personel yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS. Perwira pengawas dan pengendali ada 2 personel AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan ada sebanyak 3 personel yaitu AKP H, AKP US dan AIPTU BP. Personel yang menembakan gas air mata dalam stadion ada sebanyak 11 personel,” kata Listyo.

Kemudian, polisi juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion [Kanjuruhan], persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ucap Listyo.

Sementara Abdul Haris selaku Panpel Arema FC ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion, sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan.

Selain itu, juga karena mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over kapasitas.

Sedangkan alasan penetapan Security Officer Suko Sutrisno sebagai tersangka, salah satunya karena memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Listyo menjelaskan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui ada aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.

Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Selain itu, juga melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel.

“Kemudian H, Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata,” ucap Listyo.

Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi juga ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Lebih lanjut, Listyo menyebut bahwa tim masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman dan pengusutan. Kata dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah,” ujarnya. (sumber-cnnindonesia.com)

Previous Post

Kapolri Umumkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan dan Umumkan Para Tersangka

Next Post

Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti

Next Post
Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti

Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?