Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
Direkrut Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan bahwa Susi Pudjiastuti sudah tiba sekitar pukul 09.00 WIB.
“Iya (diperiksa),”tutur Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).
Sebelumnya, kabar terkait rencana pemeriksaan Susi Pudjiastuti telah disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Andriansyah.
“Minggu depan tunggu Bu Susi tuh mau datang,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah sebagaimana melansir dari Liputan6.com di Kejagung, Kamis (6/10).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan, Susi Pudjiastuti akan dimintai keterangan salah satunya terkait pengeluaran kuota kebutuhan impor garam dalam negeri.
“Dari hasil penyidikan dalam waktu dekat kemungkinan kita memanggil Ibu Susi selaku mantan menteri, beliau cukup tahu tentang proses dan latar belakang penggunaannya atau dasar pengeluaran kuota kebutuhannya, karena memang beliau orang yang paling berkompeten saat itu dan diduga hitungan-hitungannya itu tidak dipertimbangkan, sehingga terjadi impor yang berlebihan,” kata Kuntadi.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan memanggil Dirjen Industri Kimia di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Meski begitu, Kuntadi belum merinci lebih jauh perihal identitas dan status kedudukannya saat ini.
“Ya kita sedang menelusuri semua lah siapa yang tahu dan memahami proses-proses impor kemarin,”ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihak Kemendag diduga meloloskan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp 2 triliun lebih tanpa pertimbangan stok garam lokal.
“Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah,” tutur Ketut dalam keterangannya, Senin 27 Juni 2022.
Menurut dia, para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
“Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, disimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” kata Ketut.
Adapun ketentuan Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Pada 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 27 Juni 2022.
Burhanuddin menyayangkan imbas dari kasus tersebut nyatanya merugikan para petani garam dalam negeri dan UMKM. Dia pun memastikan perkara tersebut akan diusut tuntas.
“Yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak menggunakan SNI, artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri, ini mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan adalah para UMKM, ini adalah sangat menyedihkan,” jelas dia.
Keseriusan penanganan kasus tersebut menjadi salah satu alasan Burhanuddin langsung mengundang Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers. Sebab, kondisi tersebut turut berimbas pada perusahaan milik negara.
“Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian negara tapi perekonomian negara, di mana garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor, dan pada hari ini tanggal 27 Juni 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” kata Burhanuddin.
“Dan ini juga mempengaruhi usaha PN garam milik BUMN, di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan. Dan untuk itu saya kenapa meminta Pak Menteri datang ke sini,”sambungnya.