Dua pelaku jambret yang sudah beraksi di belasan tempat kejadian perkara (TKP) berhasil digulung Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial WR (33) dan FR (23). Keduanya sudah melancarkan aksi jambret di 6 TKP wilayah Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan dari hasil pengembangan kasus ternyata para pelaku ini sudah beraksi di tahun 2021 dengan 9 TKP.
“Benar kita amankan dua pelaku spesial jambret. Kedua ini mencuri berbagai barang di rumah mulai dari laptop hingga tengki air stainless. Kalau jambret rata-rata mereka mengambil handphone,” katanya mengutib dari Riauaktual, Jumat (7/10/2022) sore kemarin.
Selain dua pelaku kata Pria Budi, aksinya turut dibantu oleh R yang saat ini sudah ditahan terlebih dahulu di Polsek Sukajadi.
“Ketiganya pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama,” terang mantan Dir Pam Obvit itu.
Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan atas pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun dan sembilan tahun penjara.
Pria Budi mengimbau masyarakat Pekanbaru untuk lebih waspada dan jangan menggunakan handphone sambil berkendara.
“Saya menghimbau kepada Masyarakat Pekanbaru saat berkendara sepeda motor tidak bermain handphone, jangan memakai perhiasan mencolok yang bisa mengundang aksi kejahatan. Dan rumah yang ditinggalkan agar selalu mengecek atau menitipkan kepada tetangga,”tutup Pria Budi.