Jajaran Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian motor ( Curanmor), pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (16/9/2022) lalu sekira pukul 04.00 WIB di rumah Eri Supriadi (34) warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Pelaku adalah DE warga Pulau Tetap 1, Desa Merangin, Kecamatan Kuok yang merupakan pelaku pencurian, EAC warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok yang berperan sebagai perantara dan AF warga Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koyo Kampar sebagai penada (pembeli hasil curian).
Barang bukti yang berhasil diamankan
motor Yamaha RX King.
Awal mula kejadian ini pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya pelapor di dalam rumah, tepatnya di ruang keluarga atau ruang tengah dengan kondisi sepeda motor saat itu terkunci stang atau kunci ganda.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, korban bersama dengan istrinya pergi ke Pekanbaru dan rumah saat itu ditinggalkan dalam keadaan kosong dan terkunci.
Selanjutnya keesokan harinya Jumat (16/09/2022) sekira pukul 06.30 WIB, M Nur yang merupakan ayah korban menelponnya dan mengatakan pintu garasi rumah terbuka.
Dan ayahnya menyampaikan, ia tidak melihat sepeda motor miliknya. Mendengar hal tersebut korban lansung pulang ke rumah dan sekira pukul 07.30 WIB, korban sampai dirumah dan melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Korban saat itu langsung berusaha mencari sepeda motornya, namun tidak dapat di temukan. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat Laporan Polisi ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah seterima laporan dari korban, langsung diselidiki dan pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian berada dirumahnya.
Usai mendapatkan informasi tersebut
Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama DE di rumahnya.
Dari hasil interogasi terduga mengakui semua perbuatannya dengan masuk ke rumah korban dan mengambil 1 unit motor Yamaha RX King.
Kemudian pelaku DE memberikan sepeda motor tersebut kepada EAC untuk dijual, tim langsung bergerak cepat dan mencari pelaku EAC yang berada dirumahnya.
Dan dari keterangan pelaku EAC, sepeda motor tersebut ia jual kepada AF yang berada di Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koto Kampar, seharga Rp 4.000.000 dan EAC memberikan Rp. 2.300.000 kepada pelaku DE.
Selanjutnya Tim langsung menuju ke Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koto Kampar untuk mencari keberadaan AF dan satu unit sepeda motor yamaha RX King.
Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, Tim berhasil menemukan alamat rumah serta mengamankan AF dan 1 unit sepeda Motor Yamaha RX King yang diduga hasil curian.
Kapolres Kampar AKBP DIdik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand SH MH membenarkan penangkapan ketiga pelaku ini.
“Ketiga pelaku ini berhasil kita amankan, masing-masing memiliki peran, “jelas Kasat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.