Sebanyak enam remaja yang diduga pelaku tawuran di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, diamankan unit Reskrim Polsek Ciledug, Minggu (9/10) malam tadi. Dari tangan mereka disita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit panjang dan telepon selular.
Keenam remaja yang ditangkap masing-masing berinisial GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17). “Setelah diinterogasi, keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui grup WhatsApp,” jelas Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (10/10).
Rencana tawuran ini diketahui Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug yang mendapat informasi masyarakat. Mereka langsung mendatangi lokasi yang disebutkan, yakni di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Barang Bukti Celurit
Polisi menyisir lokasi berkumpul remaja yang sedang bersiap untuk tawuran. Enam remaja langsung diamankan bersama beberapa barang bukti.
“Awalnya, petugas yang tengah melakukan patroli 3C (curat, curas dan curanmor) mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran, mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial (medsos),” ungkap Zain.
“Keenam pelaku dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan satu bilah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran,” sambungnya.
Atas perbuatannya itu, para anak pelaku tawuran tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (sumber-Merdeka.com)