Pengacara Rizky Billar Adek Erfil Manurung mengkritik cara Lesti Kejora berpamitan kepada suami untuk umrah pada akhir pekan lalu (8/10). Adek Erfil mengatakan Lesti hanya berpamitan umrah kepada Rizky Billar melalui pesan singkat.
Menurut Adek Erfil Manurung, Lesti seharusnya bisa berpamitan secara langsung karena Rizky Billar masih berstatus suami sang penyanyi dangdut tersebut. Padahal, umrah itu dilakukan Lesti di tengah laporan dugaan KDRT Rizky Billar kepadanya.
“Ya tapi seharusnya istri yang benar itu dia datang ke rumah suaminya untuk meminta izin dan pamitan. Apakah diizinkan untuk melaksanakan umrah? Ini kan masih suami-istri,” kata Adek Erfil di Jatinegara, seperti diberitakan detikcom, Senin (10/10).
“Kalau ini kan hanya WA. Apakah itu yang disebut seorang istri yang baik? Dia masih sah lho. Rizky masih sah suaminya,” lanjutnya.
Ia juga berharap Lesti Kejora bisa tetap menjaga harga diri Rizky Billar sebagai suami. Adek Erfil bahkan menyinggung kekayaan Lesti Kejora karena permasalahan izin umrah via WA.
“Apakah karena dia memiliki kekayaan? Jadi seorang istri bisa sesuka hatinya hanya lewat WA, dimana harga diri suami?” singgung kuasa hukum Rizky Billar.
“Enggak boleh seperti itu dong seharusnya,” tegasnya.
Lesti Kejora umrah beberapa hari setelah melaporkan Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan itu diterima dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam keterangan ke polisi, Lesti Kejora mengaku dicekik dan dibanting hingga mengalami lebam dan cedera di bagian leher.
Kasus dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora telah naik status ke penyidikan. Polisi sudah memanggil Rizky Billar sebagai terlapor pada pekan lalu, tapi ia mangkir dan meminta pemeriksaan ditunda.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi jga mengungkapkan penyidik telah mendatangi kediaman Lesti dan memberikan 18 pertanyaan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.
Menurutnya, penyidik menyambangi kediaman Lesti karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.