Terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pencegahan kepada dua orang dan surtanya sudah disampaikan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Terkait dengan penyelidikan perkara dugaan suap terkaitan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permintaan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin ( 10/10/2020).
Ali tak merinci identitas kedua orang yang dicekal ke luar negeri itu. Namun Ali menyebut pencegahan terhadap keduanya dilakukan selama enam bulan hingga Maret 2023.
“Langkah cegah hingga 6 bulan ke depan sampai dengan Maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan. Perpanjangan dapat mencegah pula kembali dilakukan sesuai dengan kemajuan penyidikan dari tim penyidik,” kata Ali.
Ali meminta kepada pihak yang melakukan kegiatan di luar negeri kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah. Menurut Ali, sikap kooperatif dari semua pihak akan memperlancar proses hukum.
“Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan,” !li menandaskan.
KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan di Kanwil BPN Riau. Hal tersebut merupakan pengembangan atas proses persidangan dan fakta hukum Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra.
“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini cukup,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/10 /2022).
Menurut Ali, penyidikan baru tersebut adalah dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.
“Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat,” jelas dia.
Ali memastikan bahwa segala proses penyidikan secara keseluruhan akan transparan dan objektif.
“Setiap perkembangan penyelidikanan ini, akan selalu kami sampaikan kepada masyarakat sehingga segala perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Ali menandaskan.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan mendapati adanya uang 100 ribu dolar Singapura.
“Ditemukan dan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura,” tutur Ali Fikri.
Menurut Ali, penyidik mengumpulkan bukti sejak 4 Oktober 2022 sampai dengan 6 Oktober 2022 dengan melakukan penggeledahan di dua wilayah, yaitu Kota Medan dan Kota Palembang.
“Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelas dia. (sumber-Merdeka.com)