Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santri. Pengacara anak kiyai Jombang ini I Gede Pasek Suardika, menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya kejam. “Yang pertama, tuntutannya sadis,” kata Gede, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).
Gede berpendapat Bechi diperlakukan tak adil. Sebab, banyak jaksa yang tak hadir secara penuh selama proses persidangan.
Salah satu yang dimaksud Gede ialah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. Mia sendiri merupakan bagian dari tim JPU, tetapi ia hanya hadir saat sidang dakwaan serta tuntutan pada hari ini.
Menurutnya, hal itu membuat fakta-fakta yang telah dibuka selama proses persidangan jadi percuma.
“Bahkan mungkin orang yang enggak pernah sidang itu yang hadir hari ini. Percuma kita membuka fakta-fakta sidang, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di persidangan,” ujar dia.
Gede menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya. Namun, ia ragu apakah kliennya akan mendapatkan keadilan.
“Otomatis minggu depan kami pleidoi. Tapi pertanyaannya masih adakah ruang keadilan di situ?” ucap Gede.
Diberitakan, tim JPU yang diwakili langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, menuntut Bechi dengan 16 tahun penjara.
“Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia, usai sidang tertutup di PN Surabaya, Senin.
Mia mengatakan tak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal itu berdasarkan proses persidangan juga keterangan saksi dan ahli.
“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ucapnya. (SUMBER-cnnindonesia.com)