News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Anak Kiyai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan. Pengacara : Sadis

Almi Fitri by Almi Fitri
11 October 2022
in Crime, News
0
Anak Kiyai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan. Pengacara : Sadis
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santri. Pengacara anak kiyai Jombang ini I Gede Pasek Suardika, menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya kejam. “Yang pertama, tuntutannya sadis,” kata Gede, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).

Gede berpendapat Bechi diperlakukan tak adil. Sebab, banyak jaksa yang tak hadir secara penuh selama proses persidangan.

Salah satu yang dimaksud Gede ialah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. Mia sendiri merupakan bagian dari tim JPU, tetapi ia hanya hadir saat sidang dakwaan serta tuntutan pada hari ini.

Menurutnya, hal itu membuat fakta-fakta yang telah dibuka selama proses persidangan jadi percuma.

“Bahkan mungkin orang yang enggak pernah sidang itu yang hadir hari ini. Percuma kita membuka fakta-fakta sidang, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di persidangan,” ujar dia.

Gede menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya. Namun, ia ragu apakah kliennya akan mendapatkan keadilan.

“Otomatis minggu depan kami pleidoi. Tapi pertanyaannya masih adakah ruang keadilan di situ?” ucap Gede.

Diberitakan, tim JPU yang diwakili langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, menuntut Bechi dengan 16 tahun penjara.

“Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia, usai sidang tertutup di PN Surabaya, Senin.

Mia mengatakan tak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal itu berdasarkan proses persidangan juga keterangan saksi dan ahli.

“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ucapnya. (SUMBER-cnnindonesia.com)

Previous Post

Dikendalikan Napi dalam lapas, 2 Kurir Sabu Ditangkap Polsek Tajurhalang

Next Post

Sabu 179 Kg dari Malaysia Menuju Aceh Diamankan Polda Aceh, Seorang Kurir Diamankan

Next Post
Sabu 179 Kg dari Malaysia Menuju Aceh Diamankan Polda Aceh, Seorang Kurir Diamankan

Sabu 179 Kg dari Malaysia Menuju Aceh Diamankan Polda Aceh, Seorang Kurir Diamankan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?