Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Selasa (11/10/2022).
Kunjungan yang dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, serta Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau ini, di lakukan dalam rangka pengkajian mengenai Ranperda Provinsi Riau tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Pada kunjungan ini Bapemperda DPRD Provinsi Riau juga mengikutsertakan pihak eksekutif, yakni dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dan Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Riau, yang mana rombongan diterima oleh Analisis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemerintahan Wirahman dan Analisis Kebijakan Ahli Muda Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya Sulistio.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ranperda Provinsi Riau tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya ini harus memperhatikan peraturan yang lebih tinggi antara lain Undang-Undang tentang cipta kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Urgensi Perda ini di diharapkan sebagai dasar pemecahan masalah dalam kondisi existing pengelolaan tanah ulayat dan hutan adat dalam kawasan hutan seperti potensi sumber daya tanah ulayat, sosial masyarakat dan kontribusi masyarakat dalam pengelolaan tanah ulayat.
Kesimpulan pada pertemuan ini, bahwa Ranperda tersebut nantinya harus memperhatikan subyek dari pengelola tanah ulayat yakni masyarakat hukum adat. Selain mengatur tentang tanah ulayat, Ranperda ini juga diharapkan mengatur tentang hutan adat dalam kawasan hutan. (ADV)