Setelah menerima limpahan kasus Ferdy Sambo Cs dari kejaksaan Negeri Jaksel, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengumumkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Ferdy Sambo Cs terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan rencananya digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai ketua majelis untuk kasus dugaan pembunuhan berencana. Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Berikut profil majelis hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo Cs.
Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Maret 2022. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu. Sejumlah hakim dan pejabat struktural di lingkungan PN Jakarta Selatan turut menghadiri pelantikan tersebut.
Wahyu yang berpendidikan akhir S-2 ini mempunyai golongan/pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Teranyar, Wahyu menangani Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Wahyu menolak Praperadilan Eltinus tersebut.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Wahyu tercatat mempunyai harta kekayaan senilai total Rp12.009.356.307. Data itu ia sampaikan ke KPK pada 24 Januari 2022 saat menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Morgan Simanjuntak
Morgan merupakan hakim PN Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Ia sudah malang melintang di sejumlah pengadilan, mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, hingga pindah ke PN Jakarta Selatan.
Selama di PN Jakarta Selatan, Morgan sempat menjadi hakim tunggal yang menolak Praperadilan MAKI ke KPK terkait dengan sosok ‘King Maker’ dalam kasus Djoko Tjandra.
Morgan juga menjadi hakim tunggal yang menolak Praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).
Saat di PN Medan, tepatnya pada 9 Agustus 2017, Morgan pernah menjadi ketua majelis yang menjatuhkan vonis mati terhadap M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Morgan mempunyai harta kekayaan senilai Rp3.966.806.000. Data itu berdasarkan laporan yang disampaikan ke KPK pada 3 Februari 2022. Saat itu Morgan menjabat Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut menjadi anggota majelis hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo dkk dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Alimin mempunyai golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Baru-baru ini di PN Jakarta Selatan, Alimin menjadi hakim tunggal yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon pasangan beda agama yaitu Y (beragama Kristen Protestan) dan GLG (beragama Katolik).
Alimin memberikan izin kepada pasangan beda agama tersebut untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.
Alimin sebelumnya menjabat sebagai Kepala PN Bantul. Ia pernah menangani perkara sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Alimin tercatat mempunyai harta kekayaan senilai total Rp1.816.349.985. Data itu ia sampaikan ke KPK pada 31 Januari 2022 saat menjabat Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.
PN Jakarta Selatan resmi menerima dua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Senin (10/10). Total ada 11 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Terdapat lima tersangka yang diproses hukum terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka ialah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh jaksa.
Yakni milik Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. (sumber-cnnindonesia.com)