Penyidik Polda Jatim, masih terus melakukan pendalaman tragedi Kanjuruhan. Sebanyak lima dari enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang , Jawa Timur pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jawa Timur, Selasa (11/10). Tragedi ini adalah ratusan orang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kembali enam tersangka. Namun, hari ini yang menjalani pemeriksaan hanya lima tersangka.
“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” kata Dedi.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10), terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.
Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kegiatannya langsung menjalani pemeriksaan. Hari ini, penyelidikan melakukan pemeriksaan lanjutan dalam rangka menyelesaikan perkara tersebut dan mendalami peran-peran tersangka.
Dedi tidak menjelaskan alasan Direktur LIB tidak menjalani pemeriksaan lanjutan bersama lima tersangka lainnya. Tapi diagendakan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (12/10) besok.
“Direktur LIB sudah diperiksa, Rabu (12/10) pemeriksaan tambahan oleh penyidik,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Dalam perkara ini, selain menetapkan enam tersangka. Tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri dan 20 di antaranya dinyatakan tidak terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.
Di sisi lain, Polri juga mengusut pelaku pengerusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, dan adanya temuan minuman keras dari berbagai jenis termasuk miras campuran.
Namun, kata Dedi, Polri sesuai Arahan Kapolri fokus menyelesaikan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Penyidik harus menyelesaikan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korbannya cukup banyak. Ini yang membuat kita semuanya,” kata Dedi. (sumber-Merdeka.com)