News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sabu 179 Kg dari Malaysia Menuju Aceh Diamankan Polda Aceh, Seorang Kurir Diamankan

Almi Fitri by Almi Fitri
11 October 2022
in Crime, News
0
Sabu 179 Kg dari Malaysia Menuju Aceh Diamankan Polda Aceh, Seorang Kurir Diamankan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak 179 kilo sabu milik jaringan Internasional Malaysia-Aceh, berhasil dicegah Polda Aceh. Dalam peristiwa itu satu kurir atau penjemput sabu ditangkap.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, penangkapan itu bermula saat adanya laporan ke pihaknya terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut dari Malaysia.

Mengetahui informasi itu, pihaknya langsung mengirimkan tim untuk menjaga kawasan Sungai Leuge Peureulak, Aceh Timur yang dijadikan sebagai lokasi transaksi.

Hanya saja karena kondisi cuaca buruk, aparat kepolisian sempat kehilangan jejak. Ternyata sabu tersebut sudah berhasil di bawa ke darat oleh tersangka yang berinisial FA (31) di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

“Kita saat itu dapat informasi bahwa sabu itu sudah di darat, lalu kita lakukan pengejaran dan menangkap tersangka di dalam mobil,” kata Ahmad Haydar saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10).

Dari dalam mobil itu polisi menemukan empat karung dan tiga tas ransel yang berisi sabu seberat 179 kilogram. Sabu itu rencananya bakal diedarkan di wilayah Aceh hingga ke daerah lainnya di Indonesia.

“Barang bukti ini dari Malaysia didistribusikan melalui perairan Indonesia menuju Sungai Leuge, Peureulak, Aceh Timur,” katanya.

Pelaksana Tugas Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Wika Hardianto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, termasuk siapa pemilik barang haram tersebut.

“Ini masih pengembangan. Sudah pasti kita akan kejar siapa pengirim dan pemiliknya,” katanya.

Sementara FA yang ditangkap jadi kurir sabu terancam pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (SUMBER-cnnindonesia.com)

Previous Post

Anak Kiyai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan. Pengacara : Sadis

Next Post

Hendak Jual Mobil Curian Seharga Rp17 Juta, Komplotan Curanmor Diringkus Polisi

Next Post
Hendak Jual Mobil Curian Seharga Rp17 Juta, Komplotan Curanmor Diringkus Polisi

Hendak Jual Mobil Curian Seharga Rp17 Juta, Komplotan Curanmor Diringkus Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?