News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Senin 17 Oktober Ferdy Sambo Cs Mulai Disidangkan di PN Jaksel

Almi Fitri by Almi Fitri
11 October 2022
in Crime, News
0
Senin 17 Oktober Ferdy Sambo Cs Mulai Disidangkan di PN Jaksel
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah penetapan majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10).

Terdakwa lain yang akan mengikuti sidang pada hari itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Rizky Rizal (RR).

“Sambo, Ibu PC [Putri Candrawathi], KM [Kuat Maruf], Ricky Rizal, Senin 17 Oktober 2022,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang diagendakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/10).

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan bahwa persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice akan digelar pada Rabu (19/10).

“Kalau yang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ditunjuk sebagai hakim ketua untuk perkara pembunuhan berencana. Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

“Susunan majelis hakim, ketua majelis Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono,” kata Djuyamto.

Sementara itu, untuk perkara perintangan penyidikan, ada dua majelis hakim. Untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, akan diadili oleh hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Kemudian, untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, akan diadili oleh hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes. (sumber-cnnindonesia.com)

Previous Post

Kebiasaan Masa Kecil Ini Pengaruhi Kesehatan Anda saat Dewasa

Next Post

Tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Ringkus Dua Pelaku Curat, Ini Kronologinya

Next Post
Tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Ringkus Dua Pelaku Curat, Ini Kronologinya

Tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Ringkus Dua Pelaku Curat, Ini Kronologinya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?