Pendapatan per hari pengemudi ojek online (ojol) disebut hampir sama dengan ongkos yang mereka keluarkan.
Fakta ini berasal dari hasil survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diungkap oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Survei dilakukan dalam rentang waktu 13-20 September 2022 dengan media survei online di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kepada 2.016 responden mitra ojek online.
“Pendapatan per hari pengemudi hampir sama dengan biaya operasionalnya. Terbanyak rata-rata pendapatan per hari Rp 50 ribu – Rp 100 ribu [50,10 persen] dan biaya operasional per hari terbanyak kisaran Rp 50 ribu – Rp 100 ribu [44,10 persen],” kata Djoko, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/10/2022).
Survei yang sama juga menemukan bahwa pesanan turun setelah kenaikan tarif ojol yang berlaku mulai bulan lalu, tepatnya Minggu 11 September 2022
Tercatat, banyaknya pesanan sebelum pemberlakuan tarif baru bisa 5-10 kali (46,88 persen) dan sesudah pemberlakuan tarif kurang dari 5 kali (55,65 persen).
Dengan adanya pemberlakuan tarif baru, sebagian pengguna jasa ojek online mengurangi penggunaan dan tak sedikit yang berpindah ke angkutan lain.
Ia pun menjelaskan ada perbedaan rata-rata pendapatan pengemudi ojol hari ini dan beberapa waktu lalu. Saat ini pendapatan mereka hanya berkisar di bawah Rp 3,5 juta per bulan, berbeda dengan janji tahun 2016 yang mencapai Rp 8 juta per bulan.
“Sekarang, pendapatan rata-rata driver ojek daring di bawah Rp 3,5 juta per bulan dengan lama kerja 8 -12 jam sehari dan selama 30 hari kerja sebulan tanpa adanya hari libur selayaknya mengacu aturan ketenagakerjaan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja,” ungkap Djoko.
Sumber : CNBC Indonesia