Jajaran Polsek Kampar berhasil mengamankan dua pelaku Narkoba jenis daun ganja kering pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 07.30 WIB. Kedua pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing.
Adapun pelaku adalah DP (27) warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, dari tangannya berhasil diamankan kotak Rokok Merek In Mild yang didalamnya terdapat 1 bungkus Kertas timah berisi diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dan Handphone Merek Infinix warna abu -abu.
Pelaku kedua RHM (23) warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya. Darinya berhasil diamankan barang bukti berupa tas ransel Merek Euck warna abu-abu, hijau, Kantong plastik warna putih Merek Central Busana yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik warna hitam putih yang didalamnya berisi diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dan 1 kantong plastik merek indomaret warna putih yang berisikan (tiga) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dan Handphone Merek Samsung warna Hitam.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat di salah satu rumah yang terletak di Jalan Mawar, Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni SH MH beserta anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian Tim langsung menuju ke rumah yang dimaksud yang berada di Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya dan ditemukan pelaku di rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan oleh unit reskrim Polsek Kampar dengan didampingi aparat Desa.
Dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut dan saat dilakukan interogasi pelaku mengakui Daun Ganja kering tersebut miliknya yang ia peroleh dengan cara membelinya dari seorang laki laki bernama RHM yang sebelumnya dibeli dengan harga Rp 50 ribu dan akan jualnya.
Selanjutnya pelaku DP dilakukan interogasi dan memberitahukan barang haram tersebut ja dapat dari pelaku RHM. Usai itu, tim langsung melakukan penangkapan pelaku RHM di rumahnya yang tidak jahu dari rumah pelaku DP.
Lalu pelaku RHM di dalam rumahnya dan pelaku juga di geledah dan diinterogasi. Pelaku mengakui bahwa benar dialah yang telah menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering yang disita dari DP tersebut.
Maka pelaku RHM di geledah dan ditemukan sejumlah barang bukti, dan ia dapat daun ganja kering tersebut dari warga Pekanbaru yang ia panggil dengan IP
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH mengatakan keduanya sudah diamankan di bawah kepolsek Kampar.
“Keduanya sudah kita tahan bersama barang bukti. Untuk pelaku IP kini sudah menjadi DPO Polsek Kampar, “jelasnya.
Pelaku keduanya di jerat pasal 114 Jo Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ” Hasil tes urine keduanya positif mengandung Methamphetamine,”tegas Kapolsek.