Seorang remaja berusia 18 tahun ditangkap Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil) karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Remaja laki-laki yang berstatus sebagai pelajar ini dilaporkan oleh ayah korban berinisial HP (36) atas ulahnya yang tidak senonoh menyetubuhi anak perempuan pelapor yang juga masih pelajar.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022) membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Polsek Pujud tersebut.
Juliandi menerangkan, kejadian bermula pada hari Selasa 4 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 wib pelapor mendapat kabar bahwa anaknya tidak masuk ke sekolah dan tidak pulang ke rumah. Mengetahui hal tersebut, sang ayah berusaha mencari anaknya di daerah Kecamatan Tanjung Medan.
Namun dia tidak dapat menemukan anaknya dan selanjutnya mengirimkan pesan singkat melalui HP milik anaknya agar segera pulang ke rumah.
Kemudian pukul 17.00 wib, sang ayah dihubungi oleh tersangka yang menjelaskan bahwa rencananya ia bersama korban akan sama-sama pulang ke rumah, lalu sang ayah mengarahkan putrinya dan tersangka agar datang ke rumah saksi berinisial L.
“Lalu korban dan terlapor datang ke rumah saksi L yang mana saat pelapor bersama istrinya sudah menunggu, selanjutnya pelapor menginterogasi terlapor dan korban, akan tetapi mereka tidak mengaku telah melakukan persetubuhan tersebut,”kata Juliandi sebagaimana mengutib dari Cakaplah.
Kemudian, ayah korban membawa anaknya dan pelaku ke rumah warga S dan kembali menanyakan pertanyaan sudah sejauh mana hubungan antara pelaku dan anaknya.
Pada saat itu, sang anak dan tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami-istri sebanyak dua kali, yang mana pertama kali terjadi pada sekitar Bulan Mei 2022 di areal Perkebunan kelapa sawit dan yang kedua kali terjadi di rumah terlapor.
“Atas kejadian tersebut sang ayah merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Pujud,” paparnya.
Juliandi menambahkan, pada saat melapor, sang ayah membawa pelaku dan anaknya ke Polsek Pujud dengan dibantu Security Perusahaan dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas.
“Selanjutnya tim penyidik mewawancarai pelaku dan berdasarkan alat bukti yang sudah ada, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepasang pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum. Sementara terlapor dalam hal ini dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.