Buron selama 17 bulan sejak 2021. Seorang narapidana (napi) berinisial KT (44) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi. KT sebelumnya kabur dari tahanan usai diminta melukis dinding lapas.
“Pelaku ditangkap di daerah Tanjung selor, saat itu dia sembunyi di rumah keluarganya,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Agus Yulianto kepada detikcom, Senin (10/10/2022).
Agus menjelaskan KT diamankan di Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, pada Sabtu (8/10). Saat digerebek di kediaman keluarganya, polisi terpaksa menembak KT lantaran mencoba melawan hingga melarikan diri. “Saat ingin diamankan dia kabur. Saat itu anggota memberikan tembakan peringatan, tapi tidak digubris, sehingga dilumpuhkan,” sebutnya
Kepada polisi, KT mengaku hanya bersembunyi di kediaman keluarganya. Selama 17 bulan masa pelariannya itu hanya dihabiskan di sekitar rumah tersebut.
“Jadi 17 bulan itu dia di sekitar situ aja, engga kemana-mana,” ucap Agus.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kaltimtara Jumadi mengatakan, KT merupakan napi kasus narkoba. KT telah ditahan sejak 2018 lalu dengan masa hukuman 9 tahun penjara.
“Iya masuk sejak 2018 lalu, dan baru dua tahun menjalani masa hukumannya, dan di 2021 dia kabur,” kata Jumadi.
Jumadi menjelaskan, saat kabur dari lapas, KT mendapatkan pekerjaan melukis dinding di halaman Lapas Nunukan. Namun lantaran luput dari pantauan petugas, KT berhasil melarikan diri.
“Saat itu lebaran Idul Fitri hari kedua (2021), kebetulan napi ini jago melukis. Kita kerjakan lah dia melukis dinding lapas. Ternyata sore harinya saat pemeriksaan, napi ini sudah tidak ada,” ungkapnya.
Selama setahun lebih, pihak lapas telah melakukan pencarian terhadap KT yang ditetapkan sebagai DPO. Puncaknya, petugas lapas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat napi tersebut berada di wilayah Tanjung Selor.
“Setelah mendapatkan laporan itu, teman-teman Lapas Nunukan meminta bantuan ke Polda Kaltara untuk melakukan pengejaran, karena di luar sana tugas dari kepolisian,” ujar Jumadi.
Usai diamankan, KT kini telah dipindahkan ke Lapas Tarakan untuk melanjutkan masa tahanan yang masih tersisa 7 tahun. Akibat perbuatannya itu juga, KT terancam tidak akan menerima haknya untuk mendapatkan remisi dan asimilasi.
“Kita pindah karena menghindari risiko, jadi hukumannya di lanjut, tapi dia tidak dapat remisi,” pungkasnya. (sumber-Detik.com)