Tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah sepeda motor, yang beraksi di salah satu toko di Jalan Telaga Biru, Kelurahan Tembilahan Hulu.
Pencurian sepeda motor terjadi pada Senin (10/10/2022), sekitar pukul 02.20 WIB. Pelaku berinsial R (22) dan RE (19), keduanya merupakan warga Jalan Bersama, Tembilahan Hulu.
Kedua tersangka tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisian kurang dari 3 jam pasca kejadian.
Dari kedua pelaku itu, Reskrim Polsek Tembilahan Hulu juga menyita barang bukti masing-masing, satu unit sepeda motor vario, 1 buah gitar dan 4 bungkus rokok berbagai merek dengan total kerugian 19 juta rupiah.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat melalui Kasi Humas, AKP Liber Nainggolan mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban.
“Sesaat setelah kejadian, korban langsung melaporkan kepada kami bahwa terjadi perampokan di tokonya. Kedua pelaku inisial R dan RE berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah pelaku bersama barang bukti,”paparnya.
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Pukul 02:20 korban terbangun untuk buang air kecil namun terkejut ketika tidak melihat lagi sepeda motor miliknya,” kata Kasi Humas mengatakan modus kedua pelaku saat melakukan aksi.
Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna untuk pengusutan lebih lanjut. Kedua pelaku dikenai pasal Pidana Pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,”pungkasnya.