Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, penodaan agama, dan menyiarkan kabar yang tidak pasti terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10).
“Dalam kesempatan kali ini, kami mendakwakan Pak Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan kedua, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar jaksa Tri Anggoro.
Tri mengungkapkan ancaman hukuman maksimal dari dakwaan ini adalah lima tahun penjara. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Roy diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat.
“Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyebarkan informasi atau berita terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan pemaknaan stupa pada Candi Borobudur,” kata jaksa.
Selain itu, Roy diduga dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) merujuk pada Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Dakwaan terakhir, Roy diduga menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
“Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” jelas jaksa.
Pantauan CNNIndonesia.com, Roy Suryo menghadiri persidangan secara daring dari Rutan Salemba. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin hakim utama Martin Ginting, kemudian didampingi Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua.
JPU yang membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Sebelum pembacaan dakwaan, Roy juga meminta agar persidangan berikutnya digelar secara offline dengan menghadirkan dirinya langsung di PN Jakarta Barat.
Sementara itu, sebelum persidangan dimulai, tim kuasa hukum Roy Suryo telah melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan. Pelaporan dilakukan karena tim kuasa hukum merasa tidak diberikan berkas perkara lengkap dari jaksa penuntut umum.
Pengacara Roy, Pitra Romadoni menganggap hal itu bertentangan dengan Pasal 143 Ayat 4 KUHAP tentang perlimpahan berkas perkara kepada Pengadilan dan Penasehat Hukum.
Diketahui, kasus bermula ketika Roy Surya mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Roy Suryo lantas dilaporkan ke kepolisian.
Roy mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut. Dia mengklaim ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto tersebut. Roy juga telah membuat laporan.
Namun, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy. Dia lalu ditahan di Rutan Salemba jelang persidangan.
Sumber: CNN Indonesia