Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di Pelambang, Sumatera Selatan diringkus polisi. Bersama pelaku diamankan 55 gram sabu. Ketiga pelaku yang diamankan yakni Rozali (31), Idham (35), dan Rusdiansyah (30), mereka semuanya warga Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Hendrik mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berkat adanya laporan masyarakat yang resah melihat ulah para pelaku yang sering kali menjual narkoba dengan jumlah besar di kawasan 11 Ulu, Kecamatan SU II. Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
“Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi dengan pembelinya,”katanya melansir dari iNews.
Ia menyebut, mereka ini pengedar, dan dari pengakuannya sudah dua tahun menjalankan bisnis tersebut.
“Jadi, mereka ini dititipkan barang dulu kemudian menjualnya dan uang itu disetorkan,”ujarnya.
Dari tangan mereka petugas mengamankan sabu seberat 55 gram beserta bungkus palstik dan timbangan kecil yang di gunakan pelaku untuk menjual narkoba. “Sabu itu jika ditotalkan Rp33 juta,”ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek SU II, Palembang. “Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 junto 114 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” tegasnya.