Korban penyekapan dan penganiayaan oknum Polisi BNN Riau, Riri Aprilia Kartini (27). Minta perlindungan hukum ke Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Permintaan perlindungan itu karena masih dapat intervensi.
Permintaan perlindungan hukum tersebut dilayangkan lewat surat tertulis. Pengacara Riri, Afriadi Andika menceritakan terkait pihak-pihak yang terus melakukan intervensi dan mendesak untuk berdamai.
“Surat perlindungan hukum dikirim karena banyaknya pihak-pihak yang ingin ketemu dengan klien kami untuk mengajak damai. Menyelesaikan kasus dengan cabut laporan yang saat ini masih berjalan,” kata Andika, Rabu (12/10/2022).
Andika memastikan bersama korban siap dan komitmen kasus diusut tuntas. Tidak ada perdamaian dan pencabutan laporan sampai kasus tuntas di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kami selaku penasehat hukum komitmen kasus dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga dapat putusan hakim. Kami juga menghindari pencabutan laporan kasus ini,” katanya.
Untuk itu Andika minta Kapolda Riau Irjen Iqbal untuk memberikan atensi khusus. Sehingga kasus yang menimpa Riri Aprilia segera dilimpahkan hingga kemudian bisa disidangkan.
“Kami menginginkan kasus ini segera disidangkan agar tidak ada lagi kasus serupa. Tidak terjadi lagi dan memberikan efek Jera kepada pelaku. Kalaupun ada perdamaian nantinya hanya meringankan, bukan menghentikan Kasus,” kata Andika. (sumber-Detik.com)