Tiga oknum Polisi terlibat kasus percobaan perampokan di Medah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) alias dipecat. Namun ketiganya mengajukan banding.
“Iya keputusannya ketiganya PTDH. Tapi mereka banding,” kata Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya melansir dari iNews, Kamis (13/10/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan memori banding diberikan dalam waktu 21 hari. Jika dalam waktu yang ditetapkan banding tidak diajukan maka putusan PTDH sah diberlakukan.
“Itu sesuai Peraturan Kapolri. Ada 21 hari kesempatan mereka mengajukan memori banding,”ujarnya.
Sebelumnya, tiga orang oknum Polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan terlibat dalam upaya perampokan sepeda motor milik warga Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Ketiga oknum polisi itu berinisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Dalam aksinya Bripka B berperan sebagai pemilik mobil yang datang ke lokasi. Sementara itu, Briptu H merupakan polisi yang mengaku dari Polda Sumut dan Bripka A turut hadir di lokasi.
Ketiga Polisi itu menuduh motor korban Benny tidak memiliki surat-surat. Korban sempat melawan saat surat kendaraannya akan dibawa. Bahkan istri dan anak korban sempat terseret mobil pelaku. Korban pun melaporka kejadian tersebut ke Polrestabes Medan sehingga terkuak peran ketiga oknum polisi tersebut.