Perkara pengeak hukum beli sabu ke pengeak hukum ke,nali disidangkan. Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata yang memesan sabu dari oknum polisi di Medan kerap nyabu seusai jam kerja. Hal itu diuraikan dalam dakwaan atas Yudi Rozadinata dengan nomor perkara 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022) menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata, red) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH (pegawai PN, red) dan saksi Danu Arman, SH dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa, SH dan saksi Danu Arman, SH yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Merasa aman berkali-kali mengisap narkoba, Raja Adonia Sumanggam Siagian diminta Yudi membeli narkoba dari Medan. Sabu itu kemudian dikirim via paket yang ternyata sudah dikuntit pegawai BNN.
Akhirnya komplotan itu dibekuk. Adapun penangkapan Danu penuh heroik karena dilakukan di gedung PN Rangkasbitung.
“Pada saat dilakukan interogasi maka Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa (Yudi, red) dan selanjutnya para saksi dari BNN Banten juga mengamankan terdakwa dan saksi Danu Arman, di kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” urai jaksa dilansir dari detikNews.
Kini hakim Yudi didakwa dengan tiga pasal, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika
Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika
Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika
Keterangan dari saksi menguatkan soal hakim Yudi sudah sering menggunakan narkoba jenis sabu. Yudi bersama Danu dan pegawai bernama Raha Adonia Siagian nyabu di pengadilan seusai sidang. Yudi Rozadinata, didakwa atas pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram. Sabu didapat dari Wisnu Wardana asal Medan, yang didakwa secara terpisah.
“Yudi Rozadinata membeli narkotika sabu yang akan Terdakwa gunakan. Untuk melakukan niatnya, Terdakwa menghubungi rekannya bernama Wisnu Wardana yang tinggal di Medan, Sumatera Utara,” kata jaksa penuntut umum, M Mahmud, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (5/10/2022).
Pemesanan sabu disebut dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp pada Mei 2022. Jaksa mengatakan Yudi sempat menanyakan sabu yang akan dibeli kepada Wisnu dan dijawab sabu tersedia.
Jaksa menyebut sabu itu senilai Rp 14 juta. Terdakwa, menurut jaksa, menyetujui harga tersebut dan mentransfer uang ke rekening Wisnu.
“Dengan tanpa hak melawan hukum kemudian membeli narkotika jenis sabu, melakukan transfer uang dari rekening terdakwa ke rekening Wisnu,” kata JPU.
Pada Jumat, 13 Mei 2022, Wisnu mengirim pesan kepada terdakwa berisi foto resi pengiriman atas nama pengirim Dewa beralamat di Medan dan penerima Raja Sihagian. Pengiriman itu ditujukan ke PN Rangkasbitung.
“Nama Raja Sihagian merupakan nama samaran untuk Raja Siagian ASN pengadilan Rangkasbitung,” ucapnya.
Wisnu merupakan oknum polisi di Medan sejak Agustus 2021. Di dakwaan yang dibacakan jaksa, Yudi memesan sabu pada Mei 2022 ke saksi Wisnu.
Pada Selasa, 17 Mei, terdakwa, yang berada di PN Rangkasbitung, meminta saksi Raja Siagian mengambil paket sabu 19,7 gram itu. Dia memperlihatkan resi kepada saksi Raja dan saksi menyanggupi.
“Raja menyanggupi permintaan terdakwa, kemudian foto resi pengiriman,” ujarnya.
Raja kemudian ditangkap petugas BNN saat mengambil paket sabu. Saksi mengatakan sabu milik terdakwa Yudi.
“Saat diinterogasi, saksi Raja mengakui paket tersebut milik terdakwa Yudi Rozadinata selanjutnya BNN mengamankan terdakwa di Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” ujar jaksa.
Akibat perbuatannya, Yudi didakwa Pasal 114 ayat 2, kedua Pasal 112 ayat 2, ketiga Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yudi tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. (sumber-detik.com)