NEWS24XX.COM – Rizky Billar telah dinyatakan sebagai tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Penetapan itu berdasarkan hasil visum korban.
“Berdasarkan fakta hukum yang kita miliki pidana KDRT dalam UU Nomor 23 tahun 2004 dimana yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum ,” kata Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hotma Sitompul mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober. Ternyata dia diminta untuk menjadi kuasa hukumnya Rizky Billar.
“Saya diminta untuk mendampingi Rizky Billar. Saya taunnya kuasa hukum pertama sudah dicabut, (karena)jangan mencabut dan menerima kuasa sebelum yang sebelumnya dicabut,” Kata Hotma.
Hotma menuturkan akan mengajukan penagguhan penahanan. Apabila sudah tiba waktunya harus mengajukan permohonan tersebut.
“Kita ajukan pemrohonan segara permohonan penangguhan penahanan kita tunggu lah,” sambungnya
Dalam kesempatannya, ia meminta kepada masyarakat dan media untuk tidak memanaskan situasi. Karena baginya, sebuah sebuah rumah tangga yang baik adalah permadamain
“Saya datang, kami kalian tahu bahwa kami orang yang suka berdamai di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian. (Jadi) Saya minta kalian juga ikut mendamaikan tidak memanaskan situasi,” tutupnya.
Tak menutup kemungkinan terjadi pertemuan antara Hotma Sitompul dengan kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin. “Kalau dirasakan perlu (bertemu dengan pengacara Lesti) ya, kita ketemu,” ia menyambung.
Setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah spekulasi mencuat. Salah satunya menyebut, bintang sinetron Cinta Karena Cinta akan dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
“Enggak benar itu. Kita bicara pada semua pihak, kita bicara pada penyidik. Kita tahu bahwa sekarang ada perdamaian yang dianjurkan oleh pihak kepolisian,” kata Hotma Sitompul. ***