News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Janjikan Jadi Pegawai Dishub, Pria di Pekanbaru Tibu Korbannya Rp40 Juta

Riko by Riko
13 October 2022
in Crime, News
0
Janjikan Jadi Pegawai Dishub, Pria di Pekanbaru Tibu Korbannya Rp40 Juta
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus penipuan bermoduskan sebagai calo yang bisa memasukkan orang bekerja di kantor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial JN (27).

“Benar pelaku JN sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Sukajadi. Pelaku terjerat kasus penipuan bermoduskan mengaku bisa memasukkan orang kerja di Dishub Pekanbaru,” katanya melansir dari Riauaktual, Kamis (13/10/2022).

Dijelaskan Rahmanuddin, modus pelaku dimana pelaku JN mencari korbannya yang ingin bekerja sebagai pegawai di Dishub Kota Pekanbaru.

“Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar korban bisa masuk bekerja. Pelaku JN ini mengaku mempunyai orang dalam sehingga korban percaya,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp40 juta yang diberikan pada bukan Juli 2019 lalu kepada pelaku.

“Setelah uang diberikan, anak korban bernama Poltak Sihombing tidak kunjung terima bekerja di Dishub Pekanbaru. Merasakan ditipu, korban membuat laporan ke Polsek Sukajadi,” sambungnya.

Berkat adanya laporan, Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan pelaku JN berhasil ditangkap tanggal 6 Oktober 2022 kemarin di salah satu rumah di Kecamatan Tenayan Raya.

“Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju seragam PDH Dishub, satu helai baju seragam kaos dalam Dishub, satu helai celana seragam PDH Dishub, satu buah Kopelrim Dishub, satu buah nametag serta satu buah kwitansi Rp40 juta,” tutup Rahmanuddin.

Akibat perbuatannya, pelaku JN dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Tags: PekanbaruPenipuanPolri
Previous Post

Terbukti Langgar Etik, Brigadir IDR Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Penundaan Kenaikan Pangkat

Next Post

Haruskah Membiarkan Bayi Menangis? Ini Kata Ahli

Next Post
Haruskah Membiarkan Bayi Menangis? Ini Kata Ahli

Haruskah Membiarkan Bayi Menangis? Ini Kata Ahli

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?