Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus penipuan bermoduskan sebagai calo yang bisa memasukkan orang bekerja di kantor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial JN (27).
“Benar pelaku JN sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Sukajadi. Pelaku terjerat kasus penipuan bermoduskan mengaku bisa memasukkan orang kerja di Dishub Pekanbaru,” katanya melansir dari Riauaktual, Kamis (13/10/2022).
Dijelaskan Rahmanuddin, modus pelaku dimana pelaku JN mencari korbannya yang ingin bekerja sebagai pegawai di Dishub Kota Pekanbaru.
“Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar korban bisa masuk bekerja. Pelaku JN ini mengaku mempunyai orang dalam sehingga korban percaya,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp40 juta yang diberikan pada bukan Juli 2019 lalu kepada pelaku.
“Setelah uang diberikan, anak korban bernama Poltak Sihombing tidak kunjung terima bekerja di Dishub Pekanbaru. Merasakan ditipu, korban membuat laporan ke Polsek Sukajadi,” sambungnya.
Berkat adanya laporan, Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan pelaku JN berhasil ditangkap tanggal 6 Oktober 2022 kemarin di salah satu rumah di Kecamatan Tenayan Raya.
“Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju seragam PDH Dishub, satu helai baju seragam kaos dalam Dishub, satu helai celana seragam PDH Dishub, satu buah Kopelrim Dishub, satu buah nametag serta satu buah kwitansi Rp40 juta,” tutup Rahmanuddin.
Akibat perbuatannya, pelaku JN dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.