Seorang pemuda pengangguran di Purwakarta ditangkap polisi lantaran menjual obat terlarang berupa hexymer dan ganja secara online, Kamis (13/10/2022). Pemuda itu berinisial MAF (21), warga Simpang, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta.
Kasatres Narkoba Polres Purwakarta AKP Budi Suheri mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapati sebuah akun di media sosial (medsos) yang menawarkan obat terlarang hexymer dan ganja.
“Anggota melakukan penyelidikan dan diperoleh identitas serta alamat pemilik akun tersebut. Setelah diintai, petugas meringkus MAF saat sedang mengantarkan barang haram pesanan pelanggan,”ujar Kasatres Narkoba Polres Purwakarta melansir dari iNews.
Saat ditangkap, ujar AKP Budi Suheri, pelaku MAF memiliki dan akan menjual obat keras tanpa izin edar jenis hexymer yang ditawarkan melalui online.
“Dari tangan pelaku, polisi pengamankan 10.000 butir hexymer dalam sepuluh botol plastik,”ujar AKP Budi Suheri.
Setelah dikembangkan, tutur Kasatres Narkoba Polres Subang, anggota juga menemukan ganja seberat 103 gram biji ganja kering dan daun ganja “Pengakuan pelaku kepada polisi, semua barang haram itu, baik obat-obatan maupun biji ganja didapatnya dengan membeli secara online,” tutur Kasatres Narkoba Polres Subang.
Akibat perbuatannya pelaku MAF dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.