News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Penyidik Tetapkan Artis Rizky Billar Tersangka KDRT Terancam 5 Tahun Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
13 October 2022
in Crime, News
0
Penyidik Tetapkan Artis Rizky Billar Tersangka KDRT Terancam 5 Tahun Penjara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Usai diperiksa penyidik, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Atas kasus ini Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dilansir dari detikNews, Kamis (13/10/2022), polisi melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Rabu (12/10). Penetapan tersangka Rizky Billar tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.

“Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/10).

Zulpan mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif di Polres Jaksel selama 8 jam. Total sebanyak 38 pertanyaan diajukan polisi kepadanya soal dugaan KDRT yang dilaporkan.

Dalam kasus yang dilaporkan Lesti Kejora, Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terkait kasus tersebut Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

Polisi Kantongi Lebih 2 Alat Bukti: Visum hingga CCTV
Polisi mengungkapkan Rizky Billar melakukan KDRT fisik terhadap istrinya didukung dengan hasil visum yang dilakukan terhadap Lesti Kejora. Bukti ini juga menjadi penguat sehingga Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Ini berdasarkan fakta hukum yang kita miliki, pidana KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara,” kata Zulpan.

Zulpan mengatakan Polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka. Selain hasil visum, ada pula bukti berupa keterangan saksi dan CCTV.

“Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Zulpan

“Kemudian ada juga CCTV,” imbuhnya.

Dugaan Kekerasan Lebih dari Sekali
Polisi menduga tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora lebih dari sekali. Salah satu buktinya adalah video yang menampilkan aksi Rizky Billar melemparkan bola ke istrinya, Lesti Kejora.

Polisi menyebut video yang tengah viral di media sosial tersebut menjadi salah satu bukti pendukung perbuatan KDRT lebih dari sekali. (sumber-Detik.com)

Previous Post

Hakim Beli Sabu ke Oknum Polisi Terancam Hukuman Berat

Next Post

Viral Kekajaman Ibu Tiri, Mahasiswa Dipasung dan Dianiaya. PPA Sulut Turun Tangan

Next Post
Viral Kekajaman Ibu Tiri, Mahasiswa Dipasung dan Dianiaya. PPA Sulut Turun Tangan

Viral Kekajaman Ibu Tiri, Mahasiswa Dipasung dan Dianiaya. PPA Sulut Turun Tangan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?