Sempat kabur seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Polsek Perhentian Raja.
Pelaku adalah SO (47) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, yang ditangkap oleh unit reskrim Polsek Perhentian Raja di rumahnya pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku berhasil diamanakan barang bukti berupa 1 paket Narkotika ukuran besar jenis sabu-sabu, 1 paket sedang, 4 paket kecil, timbangan digital dan uang tunai Rp1.990.000.
Awal mula penangkapan ini saat anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Pantai Raja bahwa ada seorang pelaku SO sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPDA Toriq Akbar, S.Tr.K memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo S.H untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim dan anggota reskrim Polsek Perhentian Raja mendatangi rumah yang tinggali oleh pelaku, namun kedatangan petugas kepolisian tersebut diketahui pelaku, sehingga ia langsung melarikan diri melewati pintu belakang rumah.
Petugas kepolisian dengan sigap berusaha melakukan pengejaran dan menemukan pelaku sedang bersembunyi di rumah adik kandungnya tepatnya dibelakang rumah pelaku.
Selanjutnya pelaku diamankan dan membawa ke rumahnya, serta dilakukan pengeledahan terhadap rumah yang ditinggali pelaku seorang diri yang di saksikan oleh perangkat Desa setempat.
Setelah itu, petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam kamar diatas tempat tidurnya. Maka pelaku langsung dilakukan interogasi, dan pelaku SO mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari seorang laki -laki yang biasa ia panggil AN yang beralamat di Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SiK melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Toriq Akbar, membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek, dan berhasil kita amankan barang bukti dengan berat Bruto 3.27 gram,”jelas Kapolsek.
Ditambah Toriq barang haram tersebut ia dapat dari AN di Pekanbaru, ” Untuk AN sudah masuk DPO Polsek Perhentian Raja, untuk pelaku SO dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek”terangnya.
Untuk pelaku SO ini dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.