News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Aspal Pun Dimakan, Polisi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jalan di Sulut, Seorang Buron

Almi Fitri by Almi Fitri
14 October 2022
in Crime, News
0
Aspal Pun Dimakan, Polisi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jalan di Sulut, Seorang Buron
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak Tiga tersangka korupsi di langsung ditahan, seorang lainnya masih mangkir dari panggilan. Subdit Penyidik ​​Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat tersangka korupsi rehabilitasi Jalan Insil Baru Insil Induk di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan pada tanggal yang sama.

“Penyidik ​​Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS,” kata Jules dalam keterangannya, Jumat (14 /10).

Setelah menetapkan tersangka, penyidik ​​kemudian melakukan penahanan terhadap tiga empat tersangka yaitu MT, DS, dan AK. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 13 Oktober 2022.

“Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan karena belum menyelesaikan panggilan penyidik. Dan jika yang bersangkutan tidak melakukan penyelidikan terhadap penyelidikan tanpa alasan yang layak dan wajar, maka penyelidikan akan melakukan upaya paksa,”.

Volume Tidak Sesuai
Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2020, saat pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong. Proyek itu bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT GAS sebagai penyedia. Hal ini dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas, sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.967.834.324,70,” jelasnya.

Para tersangka yang dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (sumber-Detik.com)

Previous Post

Rizky Billar Akan Bebas ?, Kuasa Hukum Mengaku Pegang Surat Pencabutan Laporan

Next Post

Korban KDRT Rizky Billar Cabut Laporan, Penyidik : Kasus Belum Selesai

Next Post
Korban KDRT  Rizky Billar Cabut Laporan, Penyidik : Kasus Belum Selesai

Korban KDRT Rizky Billar Cabut Laporan, Penyidik : Kasus Belum Selesai

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?