Sugi Nur Raharja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama.
“Adapun sebagai tersangka yang pertama SNR (Sugi Nur Raharja/Gus Nur) dan yang kedua BTM (Bambang Tri Mulyono),” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.
Bambang Tri dan Sugi Nur dilaporkan oleh pelapor Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.
Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut Nurul, sebanyak 23 orang saksi telah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang,” katanya melansir dari Antara.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, selanjutnya tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.
Adapun Bambang Tri Mulyono sendiri telah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis.
Terkait apakah setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan penahanan, Nurul mengatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan Jumat (14/10/2022) hari ini.
Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.
Bambang diketahui, mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Sebelumnya, Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama UU ITE, tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan saja.