Dua begal yang terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap petugas gabungan Polsek Sekampung dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur. Mereka diringkus usai mencuri motor dan empat handphone milik milik warga.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, identitas kedua pelaku berinisial AR (20) warga Desa Lehan Kecamatan Bumi Agung dan MF (19) warga Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana.
“Kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda,” ujarnya didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi sebagaimana melansir dari iNews. Jumat (14/10/2022).
Mereka diduga terlibat aksi curas terhadap korban MA warga Desa Nabang Baru, Kecamatan Marga Tiga pada 17 September lalu.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, kedua pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam. Mereka lalu merampas dan membawa kabur 1 unit motor Honda Beat dan 4 HP dengan nilai kerugian mencapai Rp19 juta.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.