News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Riri Cabut Laporan, Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Oleh Brigadir IDR

Riko by Riko
14 October 2022
in Crime, News
0
Buntut Gerebek Anggota DPRD Kuansing, Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Dicopot
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan kasus pengeroyokan dengan tersangka Brigadir IDR. Penghentian penanganan kasus ini dilakukan karena korban Riri Aprilia Kartin sudah mencabut laporan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrkmum) Polda Riau telah menetapkan Brigadir IDR dan ibunya YUL sebagai tersangka. Polwan yang bertugas di BNNP Riau itu dituduh menganiaya dan menyekap Riri.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan pencabutan laporan dilakukan lewat restorative justice (RJ). “Sudah RJ. Korban cabut laporan,”ujar Sunarto melansir dari Cakaplah, Kamis (13/10/2022).

Melalui mekanisme RJ, baik korban maupun tersangka sudah sepakat berdamai. Selain kasus pengeroyokan, laporan dugaan ITE terhadap Riri juga dihentikan penyelidikannya.

Dugaan ITE itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskeimsus) Polda Riau. “Korban juga cabut laporan. Perkara di Ditreskrimsus juga dihentikan,”kata Sunarto.

Sementara itu, Brigadir IDR telah selesai menjalankan sidang komisi kode etik atas kasus pengeroyokan tersebut. Dia dijatuhkan 2 jenis sanksi, yaitu sanksi etika dan juga sanksi administrasi.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, menyebut sanksi etika, perilaku Brigadir IDR dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik kepolisian dan juga secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar (IDR, red) lainnya adalah mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,”tutur Johanes.

Untuk sanksi administrasi, kata Johanes, Brigadir IDR dimutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun.

“Bersangkutan juga dikenakan sanksi administrasi lain berupa penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun,”ungkap Johanes.

Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan terhadap Riri dilatarbelakangi motif ketidaksenangan Brigadir IDR terhadap korban yang berpacaran dengan adiknya.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa dalam bentuk video. Unggahan korban ini pun banyak direspon netizen.

Tags: Penganiayaanpolda riau hentikan kasus brigadir DRiri cabut laporan
Previous Post

Korban KDRT Rizky Billar Cabut Laporan, Penyidik : Kasus Belum Selesai

Next Post

Trauma, Ibu Muda Dirudapaksa Tetangga dengan Ancaman pisau di Leher

Next Post
Trauma, Ibu Muda Dirudapaksa Tetangga dengan Ancaman pisau di Leher

Trauma, Ibu Muda Dirudapaksa Tetangga dengan Ancaman pisau di Leher

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?