Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah berhasil melaporkan seluruh temuan fakta tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan tersebut ditegaskan adalah laporan independen.
Hasil laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar pertimbangan Jokowi dalam menentukan arah kebijakan olahraga nasional di Tanah Air, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dengan tetap merujuk pada undang-undang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (HAM) Mahfud MD menegaskan dalam penelusuran TGIPF ditemukan fakta bahwa seluruh pemangku kepentingan terkait saling menghindar dari tanggung jawab.
“Semua stakeholders saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan dan kontrak yang secara formal sah,” tegas Mahfud MD.
Mahfud tidak menjelaskan secara detail siapa pemangku kepentingan yang dimaksud. Namun jika merujuk pada tragedi di Stadion Kanjuruhan, ada sejumlah pihak yang memang seharusnya bertanggung jawab.
Mulai dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Pelaksana (Panpel), hingga stasiun televisi pemegang hak siar pertandingan yang telah mengakibatkan 132 orang meninggal dunia.
“Oleh sebab itu, kami sudah sampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders baik yang dari pemerintah, PUPR, Menpora, Menkes, dan sebagainya sudah kami tulis satu persatu rekomendasinya dalam 124 halaman laporan,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dalam salah satu catatan rekomendasi yang diberikan kepada Jokowi adalah perlunya tanggung jawab dari PSSI. Menurutnya, institusi tersebut harus turut bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.
“Jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan aturannya sudah begini, kami laksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak saya sudah sesuai dengan status FIFA begitu sehingga dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub organisasinya,” kata Mahfud.
“Bertanggung jawab itu pertama berdasar pada aturan resmi. Yang kedua berdasar moral karena tanggung jawab itu kalau berdasar aturan tuh namanya tanggung jawab hukum tapi hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi. Maka naik ke asas tanggung jawab asas hukum itu solus populi suprima lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi,” jelasnya.
Sumber : CNBC Indonesia