Naas menimpa ibu muda di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial S (30). Dia menjadi korban rudapaksa tetangganya berinisial JH (43). Peristiwa itu terjadi di rumah korban di desa Kecamatan Rupit, Selasa (6/9) dini hari. Pelaku ke kamar korban yang tidur sendiri.
Pelaku kemudian membangunkan korban dengan menodongkan pisau ke leher. Pelaku meminta korban melayani nafsunya namun ditolak. Tak terima, pelaku membuka paksa pakaian korban yang terus meronta. Lantaran korban terus melawan, pelaku mengambil tali yang terbuat dari karet larangan untuk mengikat tangan dan kedua kaki korban.
Sambil meletakkan pisau di leher, pelaku memperdaya korban. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku tak lupa melepaskan tali dan kabur.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma berat dan luka di kepala karena terbentur dinding saat melawan. Kasus selingkuh ini akhirnya dilaporkan korban ke polisi .
Pelaku Ditangkap di Rumah
Kasatreskrim Polres Muratara AKP Jalili mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (12/10). Dia mengakui tuduhan itu dan siap dihukum sesuai perbuatannya.
“Tersangka mengakui telah memperkosa korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri,” kata Jalili, Kamis (13/10).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakai, dua utas tali karet ban, sebilah pisau, dan hasil visum korban.
“Untuk korban masih trauma dan perlu pendampingan. Pemeriksaan akan dilakukan,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)