Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran 5 kg narkoba jenis sabu. Teddy terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Hal itu diungkap oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) malam.
“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 55 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” kata Mukti melansir dari iNews.
Mukti menyebut Irjen TM berperan sebagai pengendali dalam peredaran 5 kg sabu. Barang haram itu diedarkan di kawasan Kampung Bahari, Jakarta.
“Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual,” ucap Mukti.